Perjalanan Panjang Penetapan Taman Nasional Kelimutu
Perjalanan panjang penunjukan hingga penetapan Taman Nasional Kelimutu dimulai sejak Tahun 1929, dimana pada saat itu dilakukan penunjukkan Hutan Lindung Sukuria Ndona berdasarkan musyawarah mufakat oleh Pemenrintah Ende pada saat itu dengan Pemerintah Swapraja Kerajaan Lio.
- 7 November 1992, penunjukkan komplek hutan Ndona dan Sukuria sebagai Hutan Lindung oleh Pemerintah Swapraja Kerajaan Lio dan Kepala Pemerintah Daerah Ende
- 10 Desember 1930, terbit Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Kerajaan Lio No.IV Tahun 1930 tentang penunjukkan Komplek Hutan Ndona dan Sukuria Sebagai Hutan Lindung
- 15 Desember 1932, pengesahan atas SK penunjukkan Komplek Hutan Ndona dan Sukuria seluas ±800 Ha dan ±5.000 Ha
- 30 Maret 1982, terbit SK Kepala Daerah Tingkat I Provinsi NTT tentang penunjukkan Kawasan Hutan Sokoria seluas ±5.000 Ha
- 26 Februari 1992, terbit SK Menteri Kehutanan tentang Perubahan fungsi dan penunjukkan Cagar Alam Danau Kelimutu dan TWA Kelimutu menjadi Taman Nasional
- 10 Oktober 1997, penetapan luas Kelompok Hutan Sokoria seluas 5.356,5 Ha menjadi fungsi Taman Nasional
- 30 Desember 2011, terbit SK Menteri Kehutanan Penetapan Wilayah KPHK TN Kelimutu terletak di Ende, NTT seluas 5.356,5 Ha
Hingga akhirnya melalui cerita panjang sebagai Hutan Lindung, ditunjukkan kawasan Hutan Lindung Sokoria menjadi Taman Nasional Kelimutu dengan mandat pengelolaan berupa upaya pelestarian dan pemanfaatan pada Danau 3 Warna Kelimutu yang memiliki keunikan dan daya tarik di mata dunia.
Diposting oleh: Admin Web, 14 Jul 2025
Media Sosial
Statistik Pengunjung
- Pengunjung Hari Ini: 8
- Pengunjung Kemarin: 66
- Total Pengunjung: 95999