Kawasan Taman Nasional Kelimutu terletak di wilayah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan posisi geografis: 8°43’ - 8°48’ LS, 121°44’ - 121°51’ BT yang ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA) berupa taman nasional karena adanya kondisi khusus seperti ekosistem yang unik/khas serta bentang alamnya yang masih asli (Danau Kelimutu). Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1990, fungsi kawasan konservasi adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Berdasarkan fungsi tersebut, maka Taman Nasional Kelimutu memiliki tugas untuk mempertahankan kondisi ekosistem kawasan agar tetap terlindung fungsi hidrorologisnya, melestarikan satwa dan tumbuhannya serta mengelola pemanfaatan potensi kawasan secara lestari. 

 

Taman Nasional Kelimutu ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, SK No. 279/Kpts-II/92 dengan luas ± 5.000 hektar. Pada tahun 1997 kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dengan SK No. 675/Kpts-II/97 dengan luas  5.356,5 hektar. Luas kawasan Taman Nasional Kelimutu adalah 5356,50 ha dengan garis batas total sepanjang 48.423,44 m terdiri dari 241 pal batas hutan kawasan yang membatasi Taman Nasional dengan 24 desa di 5 wilayah kecamatan di Kabupaten Ende (Rekonstruksi Batas Kawasan Taman Nasional Kelimutu Kelompok Hutan Sokoria (RTK 52) Wilayah Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur- Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar-Desember 2006).

Zona

Luas (Ha)

Luas (%)

Zona Inti

1.745,22

32,58

Zona Rimba

2.739,45

51.14

Zona Pemanfaatan

218,05

4,07

Zona Tradisional

54,37

1,02

Zona Rehabilitasi

583,84

10,90

Zona Budaya

6,98

0,13

Zona Khusus

8,60

0,16

Jumlah

5.356,50

100,00

1. Zona Inti
Zona Inti didefinisikan sebagai kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Luas Zona Inti TN Kelimutu adalah 1.818,78 Ha atau 33,95 % dari luas kawasan. Potensi sumberdaya alam yang ada di Zona Inti TN Kelimutu saat ini meliputi:
a. Bentang lahan yang masih asli dan unik berupa keberadaan danau tiga warna, yaitu Danau Kelimutu.
b. Lokasi ekosistem endemik/ spesifik/khas TN Kelimutu (ekosistem VR) yaitu, Vaccinium varingiaefolium dan Rhododendron renschianum, dan flora endemik TN Kelimutu Uta Onga (Begonia kelimutuensis).
c. Tiwu Mbuli adalah sebagai habitat dan juga lokasi sarang bagi satwa prioritas berupa Elang Flores (Nisaetus floris).
d. Detu Besi, Melo, Keli Bara, dan Tiwu Mbuli sebagai daerah tangkapan air (catchment area) untuk semua hulu sumber air yang berasal dari dalam kawasan TN Kelimutu.
e. Merupakan habitat fauna langka yang ada di TN Kelimutu.

2. Zona Rimba
Didefinisikan sebagai bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan. Luas Zona Rimba TN Kelimutu Tahun 2019 ditetapkan seluas 2.739,45 Ha, atau sekitar 51.14%. Potensi sumber daya alam yang mendasari penunjukan area tersebut sebagai zona rimba antara lain adalah:
a. Dominasi tumbuhan dengan jenis lokal, seperti Saurauia nudiflora, Schefflera lucida, Eucalyptus urophylla, Casuarina junghuhniana, Rhododendron renschianum, Vaccinium varingiaefolium, dll.
b. Terdapat ekosistem yang masih asli dan alami.

3. Zona Pemanfataan
Didefinisikan sebagai bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya. Luas Zona Pemanfaatan di TN Kelimutu  adalah 218,05 Ha atau sekitar 4,07%. Zona pemanfaatan di kawasan TN Kelimutu terbagi atas 3 kategori yaitu :
a. Zona Pemanfataan Wisata Alam, yang meliputi wisata alam Danau 3 Warna Kelimutu, camping ground Melo, wisata minat khusus pendakian yang berada di 3 jalur pendakian (Ratebeke, Niowula, Wologai dan Toba), Arboretum (sebagai obyek wisata alam, pengembangan ilmu pengetahuan serta pendidikan konservasi).
b. Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air, yang meliputi pemanfaatan air bagi kebutuhan masyarakat desa penyangga yang tersebar pada 12 (dua belas) lokasi. Lokasi tersebut, antara lain: Mata Air Okisobe, Mata Air Ae Marugare, Mata Air Ae Watutelo, Mata Air Ae Tiwu Kowa, Mata Air Ae Deo, Mata Air Lowo Nggembe, Mata Air Ae Murukeba, Mata Air Ae Bhobho, Mata Air Ae Moka, Mata Air Ae Seti, Mata Air Welabenga dan Mata Air Ae Nake Mata.
c. Zona Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi. Berdasarkan hasil survei di dalam kawasan TN Kelimutu, sekitar Ratebeke Desa Sokoria, terdapat potensi panas bumi yang dapat dikembangkan menjadi sumber energi.

4. Zona Tradisional
Ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam. Luas Zona Tradisional di TN Kelimutu adalah 54,37 Ha atau sekitar 1,02%.

5. Zona Rehabilitasi
Yang ditetapkan sebagai areal untuk pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan. Luas zona rehabilitasi kawasan TN Kelimutu seluas 560,40 hektar atau sekitar 10,46%. Zona rehabilitasi ini tersebar dalam kawasan yang ditumbuhi sebagian oleh tanaman jenis ampupu (Eucalyptus urophylla) dan penyebaran kirinyuh dalam kawasan yang potensial untuk dilakukan rehabilitasi.

6. Zona Budaya
Ditetapkan sebagai areal untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah. Luas yang ada di kawasan Taman Nasional Kelimutu adalah seluas 6,98 Ha, atau 0,13 %. Dasar utama adanya zona budaya dalam kawasan TN Kelimutu adalah keterikatan masyarakat Suku Lio yang mendiami wilayah di sekitar kawasan TN Kelimutu, dengan keberadaan Danau Kelimutu. Ritual adat yang dilakukan secara turun temurun mulai dari nenek moyang Suku Lio hingga generasi sekarang masih terjaga dengan baik dan dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Beberapa zona budaya yang ada dalam kawasan TN Kelimutu adalah sebagai berikut:
a. Kebo Konde, terletak di belakang Danau Ata Bhupu. Jalur ini dilewati oleh masyarakat dari Kampung Toba ketika melakukan ritual Pu’u Kolo Kamba.
b. Puncak Gunung Kelibara, terdapat beberapa situs budaya berupa batu yang disebut Musu Mase. Batu tersebut digunakan oleh masyarakat adat Suku Lio dari beberapa kampung untuk meletakkan persembahan terhadap nenek moyang.
c. Maro Ata Laki, terletak di Desa Niowula. Mosalaki dari kampung adat Wolomoni Desa Niowula melakukan ritual/upacara adat yang dilaksanakan setiap bulan September dengan membawa persembahan berupa daging babi, daging ayam, sirih pinang, dan arak/moke.
d. Pere Konde, dipercaya adanya Konde yang bertindak sebagai Hakim dan Konde Ratu selaku penguasa Kelimutu. Para arwah dicatat, atau didata dan ‘diadili’ oleh Konde Ratu. Setelah ‘diadili,’ para arwah diarahkan ke tiga danau, sesuai dengan sikap dan perbuatan mereka selama masih hidup serta sesuai dengan usia mereka.
e. Mesbah Patika, digunakan dalam acara Pati Ka Dhua Bapu Ata Mata yang melibatkan semua komunitas adat Lio yang berbatasan dengan kawasan TN Kelimutu setiap tanggal 14 Agustus.
f. Bu Ria, terletak di sebelah timur Danau Atapolo yang merupakan gunung yang tertinggi di antara 3 gunung (Bu Ria, Kelibara dan Kelimutu). Di lokasi Bu Ria ini terdapat tumpukan batu yang di tengahnya terdapat tugu batu (Musu Mase). 

7. Zona Khusus
Adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan/atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lain-lain yang bersifat strategis. Luas zona khusus sebesar hektar 8,60 Ha, atau setara 0,16%, yang meliputi:
a. Jalan Nasional Junction kelimutu sepanjang 3,5 km.
b. Jalan Kabupaten trans Saga-Sokoria sepanjang 4 km.
c. Area pembangunan menara (tower) telekomunikasi PT. Protelindo

Kawasan Taman Nasional Kelimutu terbagi atas 6 resort dalam pengelolaannya, yaitu :

Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Moni

  • Resort Moni
  • Resort Kelimutu
  • Resort Wolojita

    Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Detusoko
  • Resort Ndona Timur
  • Resort Ndona
  • Resort Niowula
  • Resort Detusoko

Sebagian besar tutupan lahan pada Taman Nasional Kelimutu adalah vegetasi.

Tutupan lahan vegetasi ini sekitar 91,52% dari total wilayah Taman Nasional Kelimutu. Apabila di rinci, vegetasi tersebut terdiri dari vegetasi kerapatan tinggi seluas 3.862,83 ha atau setara 72,11% dari total wilayah Taman Nasional Kelimutu. Kemudian vegetasi kerapan rendah seluas 669,30 ha atau setara 12,50%, dan yang terakhir adalah vegetasi kerapatan sedang seluas 370,28 ha atau setara 6,91%. Sekitar 494,09 ha atau setara 8,84% dari total wilayah Taman Nasional Kelimutu merupakan semak belukar, gulma, danau, tanah terbuka, badan jalan, dan bangunan.